bakabar.com, BANJARBARU - Seorang remaja di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku yang masih berusia sekitar 18 tahun, dilakukan Polsek Liang Anggang dalam sebuah rumah di Kelurahan Landasan Ulin, Minggu, (13/4) Pukul 22.00 Wita.
"Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan orang tua korban," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Kamis, (17/4).
Awalnya pelapor berusaha mencari sang anak yang masih berusia 16 tahun, seusai menunaikan salat isya. Ternyata korban telah pergi dari rumah, sehingga pelapor mengecek rekaman CCTV.
Terlihat korban dijemput oleh pelaku. Belakangan diketahui korban dibawa pelaku ke sebuah rumah yang masih berada di Liang Anggang.
"Ketika berduaan dalam rumah tersebut, pelaku mencoba merayu dan meraba-raba bagian sensitif korban," beber Imam.
Setelah keberadaan korban diketahui, pelapor kemudian berkoordinasi dengan Polsek Liang Anggang dan Bhabinkamtibmas setempat mendatangi lokasi tersebut, "Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan," jelas Imam.
"Juga diperoleh barang bukti berupa selembar celana dalam, bra dan piyama, serta 1 unit ponsel dan kendaraan," sambungnya.
Adapun status pelaku dan korban masih berteman. Namun sebelum dicabuli, pelaku mengajak dan merayu korban agar mau dibawa ke rumah.
"Korban sudah dikembalikan kepada orang tua dan masih dalam pantauan kami. Sedangkan pelaku tetap difasilitasi untuk mengikuti ujian akhir sekolah," pungkas Imam.