Tak Berkategori

Pria di Bakumpai Coba Perkosa Adik Ipar, Hukuman Berat Menanti

apahabar.com, MARABAHAN – Hukuman berat menanti M akibat pencabulan kepada anak dibawah umur di Desa Bahalayung…

Featured-Image
KBO Reskrim Polres Barito Kuala, Ipda Makrum, memperlihatkan parang yang digunakan pelaku pencabulan di Bakumpai. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Hukuman berat menanti M akibat pencabulan kepada anak dibawah umur di Desa Bahalayung RT004, Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala.

Pria berusia 26 tahun tersebut menjadi tersangka tunggal kasus percobaan pemerkosaan kepada Sdh yang baru berumur 15 tahun. Kejadian ini berlangsung 6 Juli 2019 pukul 03.00 Wita.

Tersangka yang merupakan tetangga, sekaligus kakak ipar korban, masuk rumah dengan lebih dulu mengetuk pintu.

Tanpa lebih dulu memeriksa sekeliling, korban langsung membuka kunci pintu lantaran mengira orang tersebut merupakan sang ayah yang baru pulang mencari ikan di Sungai Barito.

Segera seusai membukakan kunci pintu, korban kembali masuk kelambu untuk melanjutkan tidur. Situasi pun mendukung niat jahat korban.

Sejurus kemudian tersangka masuk ke kelambu sembari membawa parang sepanjang sekitar 87 sentimeter untuk menakut-nakuti, sebelum menindih badan dan membekap mulut korban.

Korban pun berusaha berontak. Tersangka lantas membujuk, namun korban tetap berontak sehingga bekapan ke mulut berhasil terlepas.

Selanjutnya korban berteriak sejadi-jadinya. Tersangka yang takut ketahuan, langsung lari tunggang-langgang melalui pintu depan dan meninggalkan parang. Korban juga berlari keluar dan menuju rumah sang paman yang berada di samping.

Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bakumpai. Tidak sampai 1 x 24 jam, tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui KBO Reskrim Polres Batola, Ipda Makrum, Selasa (30/07/2019), menjelaskan hukuman berat yang menanti tersangka.

“Tersangka dijerat Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No35/2014 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No35/2014,” jelas Makrum.

Dalam Pasal 82 ayat 1 UU No35/2014 mengancam pelaku kejahatan seksual kepada anak dibawah umur dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 80 ayat 1 UU No35/2014 menjerat pelaku kekerasan atau penganiayaan kepada anak dibawah umur dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner