Kota Baru

Pria Berambut Pirang Asal Tanbu Terperangkap Sabu di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria berambut pirang terpaksa diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru karena memiliki…

Featured-Image
Pria berambut pirang asal Tanbu diringkus polisi Kotabaru Gegara sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berambut pirang terpaksa diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru karena memiliki narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun bakabar.com, pria tersebut berinisial MRH berusia 25 tahun. Dia warga Jalan Kodeco Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Sementara, pria ini dibuat tak berkutik petugas saat berada di Jalan Ratu Intan Desa Swarga, Kelumpang Hilir, Kotabaru. Tepatnya, di depan SMPN Serongga.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan telah mengamankan pria tersebut karena narkotika jenis sabu.

“Iya, pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram kami amankan pada Kamis kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Jumat (11/2).

Kasat menerangkan, pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat ihwal pelaku diduga sedang menyimpan paket sabu.

Beranjak dari informasi itu, diterjunkan personel untuk melakukan pengecekan, dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok merk RMX Bold.

“Nah, berdasar atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Komentar
Banner
Banner