bakabar.com, MUARA TEWEH - Pria kelahiran desa Babirik Kalimantan Selatan, Aldi alias Aal (35)diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara Kalimantan Tengah di rumahnya di desa Sikui, Kecamatan Teweh Barupada Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia telah lama diincar polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba IptuAdhyHeriyanto membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan Aal pada Senin (13/1) kemarin.
"Yang bersangkutan saat digeledah dirumahnya terbukti menyimpan narkoba jenis sabu," katanya, Selasa (14/1).
Dijelaskan Adhy,pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan sabu0,44 gram, seperangkat alat hisap sabu/bongkar, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah mancis warna merah merktokai dan 2 (dua) buah remote warna hitam merk BMS.
Sebelumnya, sambung Adhy, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Mendapat laporan terseubut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta kediamanterlapor dan di dalam kamar kediamannya, petugas menemukan barang bukti di dalam remote speaker.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini diperiksa lebih lanjut di Polres Barito Utara," tutup Adhy.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Napi di Palangka Raya Retas Akun Anggota TNI untuk Menipu
Baca Juga: Jalan Antar Desa Rusak Parah, Perekonomian Warga Teweh Tengah Terganggu
Reporter: AHC17Editor: Muhammad Bulkini