bakabar.com, JAKARTA – Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dioperatori oleh BPJSKetenagakerjaanbatal diluncurkan hari ini, Selasa (22/2). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan JKP.
“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” jawab Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).
Walau peresmian oleh Kepala Negara dibatalkan, namun program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.
“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” jelas dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan dikarenakan kendala teknis.
“Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali,” tandasnya.