bakabar.com, PALANGKA RAYA – Presiden Joko Widodo resmi mencabut bagian lampiran peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol.
“Dengan itu kita mengucapkan syukur alhamdulillah. Perpres yang sebagian besar membuat keresahan dan sampai ada yang menjadikan alat membuli salah satu agama, akhirnya dihapuskan,” kata Habib, Selasa (2/3).
Habib juga mengaku bersyukur dengan dicabutnya poin soal investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021, ternyata peran Wakil Presiden Ma’ruf Amin masih ada.
Walaupun tak dipungkiri, sempat menyayangkan saat aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat. Makanya, ia sejak awal menolak investasi miras.
Seharusnya, pemerintah tidak hanya memikirkan satu golongan yang setuju atau tidak. Tetapi lebih melihat dari segi manfaatnya.
Mungkin dalam ekonomi terpuruk di kondisi saat ini, pemerintah wajib memikirkan langkah ke depan untuk menarik investor agar ekonomi meningkat.
“Tapi satu hal tentunya tidak bisa mengesampingkan hal yang lain. Jadi pertumbuhan ekonomi itu wajib, tapi jangan sampai mengorbankan nasib anak bangsa,” ujarnya.
Sebab, banyak saja potensi sumberdaya alam (SDA) yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian, baik pertanian, perkebunan, sumberdaya mineral dan lainnya.
Setelah dicabutnya aturan itu, Habib meminta agar pihak yang berkompeten, benar-benar mengawasi peredarannya jangan sampai begitu mudah didapat.
“Biarkan miras diatur dengan batasan-batasan tertentu dan dengan tempat penjualan yang telah ditentukan, sehingga produksinya tidak menjadikan investasi global sebesar-besarnya oleh orang dari luar negeri,” imbuhnya.