bakabar.com, KUALA KAPUAS – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Selat, Kapuas, Kalteng, dilakukan Satgas Covid-19 setempat dengan menutup sejumlah pasar mingguan.
Operasional pasar mingguan yang ditutup sementara seperti Pasar Minggu Pagi di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo dan Pasar Sabtu Pagi Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Hulu.
Kemudian Pasar Sabtu siang-sore Jalan Tendean Kelurahan Selat Hilir, Pasar Jumat Sore Jalan Tjilik Riwut depan Kantor Kelurahan Selat Dalam.
Selanjutnya Pasar Kamis Sore depan majelis Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah dan Pasar Rabu Sore Jembatan Pulau Telo Kelurahan Selat Barat.
Camat Selat Yaya Setiabudi mengatakan, penutupan pasar mingguan tersebut juga menindaklanjuti instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/Satgas-Covid/Kps. 2021 tentang PPKM Level IV di Kabupaten Kapuas.
“Kami telah menyampaikan pengumuman dan memasang baliho tentang penutupan pasar mingguan sementara waktu yang ada di wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Selat selama diberlakukannya PPKM level IV,” katanya kepada bakabar.com, Selasa (10/8) malam.
Yaya berharap dengan diberlakukannya PPKM level IV, agar semua pihak bisa melaksanakan Instruksi Bupati Kapuas dan mematuhi pemberlakuan penutupan pasar mingguan tersebut.
“Tujuannya tidak lain, untuk menekan peningkatan laju kasus positif Covid-19 yang ada di wilayah Kecamatan Selat,” pungkas Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Selat itu.