bakabar.com, KUALA KAPUAS – Hari kedua penerapan PPKM level IV di Kabupaten Kapuas, Kalteng, sejumlah masjid di wilayah Kota Kuala Kapuas tampak masih mengadakan salat Jumat berjemaah, Jumat (6/8).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sendiri telah mengeluarkan intruksi Nomor 360/338/Satgas-Covid/KPS.2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM level IV.
Dalam intruksi tersebut bahwa untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu untuk jemaah.
Kecuali untuk petugas ibadah/ kaum (marbot dan muadzin) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksana tugas Camat Selat Yaya Setiabudi membenarkan masih adanya tempat ibadah masjid yang melaksanakan salat jumat berjamaah di masa PPKM level IV.
“Iya, benar, hasil pemantauan kami hari ini memang masih ada tempat ibadah yang melaksanakan salat jumat. Tapi untuk Masjid Agung Al-Mukarram kami lihat tidak melaksanakan dan kami apresiasi,” katanya.
Yaya pun mengimbau seluruh pengurus tempat ibadah agar mematuhi intruksi Bupati Kapuas tentang penerapan PPKM level IV di Kabupaten Kapuas.
“Mengingat saat ini kasus positif dan kematian akibat Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Selat meningkat. Untuk itu mohon kiranya para pengurus tempat ibadah dapat mematuhi intruksi Bupati Kapuas tentang PPKM level 4,” pungkasnya.