bakabar.com, KUALA KAPUAS – Imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas, jam operasional kapal feri penyeberangan juga dibatasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Vitrianson mengatakan jam operasional feri penyeberangan dibatasi dari pukul 03.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib.
“Jadi, pukul 14.00 Wib tutup, kemudian buka lagi pukul 03.00 Wib,” katanya saat bersama Sekda Kapuas Septedy meninjau feri penyeberangan di Jalan Mawar Kuala Kapuas, Jumat (13/8) sore.
Vitrianso bilang pembatasan jam operasional feri dalam rangka menindaklanjuti instruksi bupati Kapuas tentang PPKM level IV guna menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.
Adapun feri penyeberangan yang operasionalnya dibatasi di antaranya feri Jalan Kapuas Pasar Sabtu, feri Jalan Mawar, termasuk feri Mandomai Kecamatan Kapuas Barat.
“Jumlah keseluruhan ada 6 feri yang jam operasionalnya kita batasi, termasuk feri di Mandomai Kecamatan Kapuas Barat,” ujar Vitrianson.
“Kami berharap para pengusaha feri dapat mendukung program pemerintah ini sehingga kita dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kapuas,” pungkasnya.