bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III mulai diberlakukan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tempo hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengimbau seluruh masyarakat Kapuas mematuhi dan mentaati ketentuan PPKM Level III serta tetap mengikuti protokol kesehatan dengan benar.
“Kami imbau masyarakat mematuhi dan mentaati PPKM level III yang mulai diterapkan di daerah ini sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” kata Syahripin di Kuala Kapuas, Rabu (28/7).
Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Juga akan mengambil langkah lebih tegas dan terukur sehubungan penerapan PPKM level III karena penularan virus Covid-19 harus dikendalikan.
“Tim Satgas akan lakukan monitoring dan pengawasan kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. Ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” ujar Syahripin.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra menambahkan, selama melaksanakan operasi yustisi pihaknya telah menjaring sebanyak 587 pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk itu kami berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkas Ricky.