bakabar.com, JAKARTA - Seiring masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri.
Hal itu sesuai dengan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai Sabtu (9/1) hingga 25 Januari mendatang.
Sebelumnya, surat edar yang memuat aturan pembatasan perjalanan tersebut telah berakhir pada Jumat (8/1).
Ketua Satgas Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut.” Ujar Doni seperti dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (9/1).
Selain itu, dalam rilisnya, Satgas juga mewajibkan seluruh pengguna moda transportasi baik pribadi maupun umum menjalankan protokol kesehatan.
Berikut rincian protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
5. Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.