Tak Berkategori

PPKM Darurat untuk Jawa Bali, Bagaimana Banjarmasin?

apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Lantas bagaimana Banjarmasin?

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengikuti kebijakan dan arahan Presiden RI Jokowi.

"Untuk Banjarmasin kita sesuai dengan kondisi, jadi yang saya pegang dari arahan beliau terkait penyeimbang kan saja. Gas rem," ujarnya.

Menurutnya apabila kondisi Covid-19 telah melandai, Banjarmasin akan menjalankan sektor ekonominya.

Jika kasus Covid-19 berbahaya, maka ibukota Provinsi Kalsel kembali menarik rem darurat. Yaitu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara terbatas.

"Mudahan mudahan kondisi zona hijau dan kuning ini bisa dipertahankan. Jangan sampai zona merah masuk lagi," pungkasnya.

Ibnu menekankan bahwa pintu udara serta laut harus diperketat.

Hal ini mengingat 14 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka berasal dari kapal yang mendarat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Beruntung, 14 anak buah kapal (ABK) tersebut langsung di karantina mandiri.

"Hal seperti ini harus sigap untuk menangkal varian delta," ucapnya.

Di samping itu, Ibnu telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura untuk memperketat keluar masuk penumpang melalui pintu udara.

"Termasuk juga penggunaan alat alat yang bisa mendeteksi secara dini. Seperti penggunaan thermoscan," katanya.



Komentar
Banner
Banner