Tak Berkategori

PPKM Darurat Balikpapan, Masuk Kota Tanpa Sertifikat Vaksin Putar Balik

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Balikapapan, Kaltim, menetapkan sejumlah aturan….

Featured-Image
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat. Foto-net

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Balikapapan, Kaltim, menetapkan sejumlah aturan.

Salah satunya ditujukan kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Balikpapan.

Mereka diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dan negatif Covid-19 minimal antigen.

Keputusan itu dibuat saat rapat pembahasan teknis penerapan PPKM Darurat di Aula Pemkot, Minggu (11/7) siang.

Yang menjadi sorotan ialah perihal persyaratan perjalanan tersebut. Saat ini pemkot tengah mempersiapkan pembangunan posko di setiap titik perbatasan atau jalur masuk ke kota Balikpapan.

“Setiap orang yang berangkat atau yang datang ke wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat wajib memenuhi syarat yakni vaksin minimal dosis satu. Lalu hasil negatif minimal antigen H-1,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli usai rapat.

Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan syarat tersebut akan diminta putar balik alias tidak boleh masuk ke kota Balikpapan.

“Nanti akan ada pengecekan yang mau masuk ke Balikpapan, kalau tidak memenuhi syarat tadi ya terpaksa kita putar balik. Kalau transit nggak masalah,” tuturnya.

Diakui Zulkifli, hal ini agak berat dirasakan masyarakat, namun keputusan itu memang sudah menjadi aturan yang tertuang didalam PPKM Darurat.

Pasalnya aturan ini juga digunakan di daerah lain yang menerapkan PPKM Darurat tersebut.

“Jadi ini agak berat memang karena nggak punya sertifikat vaksin nggak boleh masuk,” ungkapnya.

Diketahui aturan PPKM Darurat tersebut berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Komentar
Banner
Banner