Nasional

PPKM Beda dengan PSBB, Masyarakat Jangan Panik

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah memastikan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar…

Featured-Image
Kondisi Lalu Lintas di Banjarmasin Kalsel. Foto-Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN Pemerintah memastikan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

PPKM bakal diberlakukan per 11-25 Januari 2021 di 23 kabupaten/kota.

"Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1) siang.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) meminta masyarakat untuk tak panik.

Kebijakan yang diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat per Rabu (6/1) kemarin.

Jumlah kasus aktif saat ini dilaporkan Antara mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.

Secara nasional tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

Laju pertambahan kasus dalam pekan terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1) jumlahnya melonjak menjadi 112 ribu kasus.

Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.

Kalsel Tak Masuk

Kalimantan Selatan tak masuk daftar rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, istilah baru PSBB.

Menko Airlangga juga menekankan kembali bahwa PPKM itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.



Komentar
Banner
Banner