Potongan Komisi Ojol

Potongan 20 Persen, Seroja: Grab dan Gojek Tak Patuh Aturan Kemenhub

Aplikasi transportasi online masih menerapkan potongan komisi driver sebesar 20 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen.

Featured-Image
Aksi ojek online saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto-Kompas

bakabar.com, JAKARTA - Aplikasi transportasi online masih menerapkan potongan komisi driver sebesar 20 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen.

Padahal Kepmenhub No 1001 tahun 2022 hasil revisi Kepmenhub 667 mengharuskan aplikator melakukan pemotongan komisi sebesar 15 persen. Hal itu menyebabkan munculnya aksi demonstrasi dan penolakan oleh driver online di Soloraya.

Serikat Ojol Indonesia (Seroja) menilai aplikator Gojek dan Grab tidak patuh terhadap peraturan yang telah diterbitkan.

"Tidak dipatuhi oleh aplikator (Gojek dan Grab) hingga akhirnya Kemenhub mengalah dan merevisi KP 667 menjadi KP 1001 tahun 2022, dengan simulasi penerapan potongan 15 persen ditambah 5 persen," ujar Ketua Umum Seroja, Andi Kristiyanto kepada bakabar.com, Senin (18/9).

Baca Juga: Tarif Atas Bawah Ojek Online Gubernur yang Tentukan

Padahal, biaya potongan lima persen tersebut merupakan biaya yang seharusnya dibebankan kepada pelanggan. Namun, gojek dan grab tetap memotong 20 persen dari tarif dan ditambah lagi biaya aplikasi sebesar Rp3.000 untuk ojol, Rp5.000 sampai 10.000 untuk taxi online.

Hal itu, kata Andi, membuktikan bahwa hingga saat ini pihak aplikator memang tidak mau mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Sayangnya, di dalam peraturan tersebut tidak diikuti dengan penerapan sanksi jika tidak diindahkan.

"Karena dalam isi KP 1001 tahun 2022 juga tidak terdapat aturan atau sanksi yang tegas kepada aplikator yang tidak mau mengikuti KP tersebut," terangnya.

Sebelumnya, ratusan driver online roda dua dan roda empat se Soloraya melakukan aksi damai di depan Balai Kota Solo, pada Senin (11/09). Mereka menolak kebijakan program 'Hemat' yang digagas oleh aplikator. Program tersebut dianggap merugikan driver dan di sisi lain malah menguntungkan pihak aplikator.

Baca Juga: Tukang Ojek Pangkalan Tewas di Atas Motornya di Cengkareng

"Itu sangat merugikan bagi kami. Selain itu masih ada beberapa biaya tambahan, seperti biaya bungkus tidak masuk ke resto atau ke mitra. Biaya tambahan lainnya seperti biaya aplikasi, biaya pemesanan. Kita tidak tahu masuk ke mana," ujar Josafat Satrijo Wibowo, Koordinator Utama Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Surakarta.

Program yang semula merupakan harga tarif dasar yang diterima driver sebesar Rp10.400, saat ini justru mengalami penurunan menjadi Rp9.600 per tiga kilometer. Bahkan ada aplikator yang menerapkan tarif dasar sebesar Rp8.670.

Padahal, kata Josafat, standar tarif dasar yang dibayarkan aplikator ke mitra driver seharusnya mengacu pada surat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang ditandatangani 7 September 2022

Kepmen tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi Kepmen Nomor 1001 Tahun 2022 yang ditandatangi pada 22 November 2022. Dalam keputusan tersebut berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi untuk menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Editor
Komentar
Banner
Banner