Tak Berkategori

Posting Kata-kata Berbau Sara di Medsos, Warga Murung Pudak Diciduk Jatanras Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria karena postingannya di media sosial…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria karena postingannya di media sosial yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara).

Pelaku berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak ini ditangkap Minggu (12/12) saat berada di Pasar Mabuun.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil patroli cyber oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong pada Jumat 15 Oktober di media sosial.

Mereka mendapati adanya postingan berbau sara di media sosial oleh akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal pada Kamis (14/10). Petugas pun kemudin melakukan penyelidikan terkait pemilik akun tersebut.

“Hasil penyelidikan diketahui pemilik akun Facebook tersebut, hingga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Selasa (14/12).

Dalam penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti di antaranya berupa handphone android.

“Pelaku juga mengakui kalau akun Facebook itu miliknya, begitupula yang memosting kata-kata berbau sara itu juga dirinya,” ungkap Mujiono.

Dijelaskan Mujiono, terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara).

“Itu sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner