Kalsel

POPULER SEPEKAN: Isyarat Owner Soto Banjar di Sriwijaya Jatuh, Manuver KPU, hingga Tarif Travel Naik

apahabar.com, BANJARMASIN – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) sore, begitu…

Featured-Image
Postingan Ratih Windania beberapa menit sebelum menaiki pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu. Foto-Instagram

Tidak ditemukan bekas-bekas tindak kekerasan, maupun hal mencurigakan lain seperti kandungan alkohol dan obat-obatan terlarang.

“Korban diperkirakan terjatuh sekitar tengah malam, ketika hendak mengambil air wudu untuk salat. Diketahui korban tidak bisa berenang,” beber Achwadi.

Di belakang rumah yang terhubung langsung dengan sungai, ditemukan celana panjang dan sarung milik korban. Polisi juga menemukan telepon genggam korban masih berada di dalam rumah.

“Oleh karena kondisi nenek korban yang tidak memungkinkan, warga sekitar pun tidak mengetahui kalau korban menghilang selama beberapa hari,” papar Achwadi.

6. Pemerasan di Teweh

img

Pemerasan dilakukan Yuliana dengan cara merayu Turitea dan meremas MR P si kakek. Foto-Istimewa

SEORANG kakek asal Murung Raya menjadi korban pelecehan seksual, dan pemerasan seorang wanita dan rekan prianya. Kedua pelaku, masing-masing Yuliana, dan Miratno.

Kabar terakhir, Yuliana hanya dikenakan wajib lapor.

Pemerasan dilakukan Yuliana dengan cara merayu Turitea dan meremas MR P si kakek.

Usut punya usut, tindakan amoral itu Yuliana lakukan atas perintah rekan prianya bernama Miratno yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi.

Rayuan tersebut dilakukan Yuliana agar Turitea mau meminjamkan uang sebesar Rp10 juta.

Merasa rayuannya tak mempan, Yuliana dan Miratno kemudian menelanjangi Turitea.

Sejurus itu Yuliana ikut menurunkan celananya untuk difoto Miratno. Dari foto itu, seolah keduanya baru saja melakukan hubungan badan.

Lantaran korban tak mau memberikan uang yang diminta, Miratno kemudian menghajar Turitea hingga babak belur.

Lantas bagaimana nasib Yuliana kini?

Kasat Reskrim Polres Barito Utara Tommy Palayukan memastikan Yuliana ditetapkan sebagai kasus ini. Saat ini pihaknya mewajibkan Yuliana wajib lapor.

“Dia disuruh oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban dengan alasan agar mau meminjamkan uang sebesar Rp10 juta,” ujar Tommy dihubungi bakabar.com, Kamis (7/1).

Miratno sendiri sampai saat ini masih dalam penyidikan polisi. Ia terancam pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologis penganiayaan bermula saat korban Turitea bertemu dengan Miratno, pelaku penganiayaan.

Mereka berjanjian akan kembali ke Puruk Cahu sehingga mengajak berangkat bersama-sama.

Saat itu tersangka berboncengan dengan seorang perempuan bernama Yuliana.

Dalam perjalanan arah Puruk Cahu mereka berhenti di jalan sebelum simpang Lahei.

Miratno bilang kepada korban untuk membawa perempuan yang diboncengnya karena ada urusan ke Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah.

Batal ke Puruk Cahu Murung Raya dan kembali ke Muara Teweh, Miratno duluan meninggalkan korban.

Yang kemudian perempuan yang diboncengnya justru meminta untuk diantar ke rumah.

Sewaktu dibonceng, Turitea menanyakan apakah perempuan tersebut istri Miratno dan dijawab bukan melainkan hanya pacar.

Kemudian sampailah Turitea ke rumah yang ditunjuk perempuan tersebut, yaitu di daerah Jalan Nenas (belakang Arjuna).

Di rumah kayu warna pink itu, Turitea diajak masuk ke rumah dan duduk di lantai.

Saat di dalam rumah ia dirayu oleh Yuliana sampai alat kelaminnya dipegang.

Saat itu, kata dia, rumah dalam kondisi sepi. Miratno sedang ke Desa Pendreh.

Hendak pulang, Turitea ditahan oleh Yuliana. “Tunggu,” ujar Turite menirukan perkataaan Yuliana.

Saat itulah tiba-tiba Miratno datang dan langsung menarik kerah bajunya hingga ke dinding.

Sejurus kemudian, Turitea mengaku dipukuli di bagian kepala dan muka menggunakan tangan kosong secara bergantian.

Akibatnya bagian hidung Tutea mengeluarkan darah dan kedua matanya luka lebam.

Tak berhenti sampai di situ, korban didorong ke dapur dan tersangka mengambil pisau.

Setelah itu perempuan tersebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Turitea yang mengaku tak memiliki uang.

Sejurus kemudian, Turitea disuruh menurunkan celana hingga alat vitalnya terlihat jelas.

Di samping itu, Yuliana juga menurunkan celananya sendiri hingga alat vitalnya terlihat. Miratno memfoto keduanya.

Meski akhirnya dilepaskan oleh kedua pelaku, Turitea yang tak terima dengan kejadian itu melapor ke Polres Barito Utara.

Mendapat laporan, polisi langsung memburu Miratno. Polisi berhasil mengamankan Miratno di kediamannya, RT 013 Kelurahan Lanjas, Selasa (5/1) pukul 17.45.

7. Bawaslu Panggil Petahana

img

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, akrab disapa Paman Birin saat mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Rabu (6/1). Foto-bakabar.com/Bahaudin Qusairi

Sahbirin Noor menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah, Rabu (6/1/) . Sahbirin datang memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengadaan tandon air. Dia diperiksa kurang lebih 90 menit.

Hadir pula pihak Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Klarifikasi dilakukan pimpinan Bawaslu RI melalui virtual,” kata ucap Kabag Pengawasan dan Humas, Bawaslu Kalsel Supriyanto Noor kepada awak media.

Ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan Bawaslu RI. Di mana sebelumnya Bawaslu juga telah memanggil sederet pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), serta Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, hingga Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Dua hari berselang, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Sahbirin Noor diputuskan tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun daerah lain, termasuk penggunaan tandon air Covid-19. Termasuk, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada.

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Syaifudin menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiil, kliennya menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh pelapor.

Alasannya karena secara fakta hukum H Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada tandon tersebut.

“Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom,” bebernya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Laporannya rontok lagi di Bawaslu, Tim Haji Denny-Difri (H2D) memilih fokus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di MK, Denny sendiri tengah berjuang memenangkan gugatan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel 2020.

No Comment. Tinggal tunggu di MK saja, yang sudah diterima gugatannya. Masalah Bawaslu RI ini sebenarnya sudah lewat,” ungkap salah satu Kuasa Hukum H2D, Jurkani kepada bakabar.com, Jumat (8/1) petang.

Seperti diketahui, Tim H2D telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalsel 2020 ke MK pada 22 Desember lalu.

Lalu, permohonan tersebut telah diterima MK dan dinyatakan lolos ambang batas 0,5 hingga 2 persen.

Sehingga Tim H2D bakal fokus membuktikan223 alat bukti yang diajukan ke MK.

“Laporan di MK sudah lolos dari batas ambang, artinya yang kita gugat itu masuk. Jadi kita fokus ke MK saja yang sudah jelas diterima,” tegas Jurkani.

Lalu, lanjutnya saat ini Tim H2D tengah fokus mempersiapkan sidang perdana di MK yang bakal digelar di pertengahan Februari mendatang.

Oleh karenanya, Jurkani menegaskan tak mau ambil pusing terkait rontoknya laporan di Bawaslu RI.

“Tinggal pelaksanaannya saja tanggal 19 Februari dimulai sidangnya sampai 18 Maret. Fokus di sana,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner