Pelaku SMA kelas 1. Sementara korbannya masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Polisi menyebut pelaku dan korban sendiri berasal dari keluarga yang tidak harmonis. Orang tua mereka bercerai.
Perkenalan keduanya terbilang singkat, atau tiga bulan. Selama itu, mereka menjalin hubungan lebih, atau sepasang kekasih.
Lantaran terhalang oleh jarak, keduanya hanya menjalin percintaan menggunakan telepon seluler.
Sebabnya, pelaku tinggal di Kecamatan Kelumpang Selatan. Sementara korban di pusat kota, atau Pulau Laut Utara.
Nah, atas dasar kekuatan cinta, sang pelaku akhirnya berangkat ke pusat kota, untuk menjumpai sang kekasih. Kebetulan, masih dalam suasana tahun baru 2021.
Di pusat kota, dua sejoli itu pun sempat bertemu sebanyak tiga kali. Dua kali pertemuan, pelaku masih bisa menahan birahinya.
Namun pertemuan ketiga, nafsu si pelaku membuncah. Akhirnya ia nekat membujuk korban berbuat mesum.
“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu terjadi saat pertemuan yang ketiga,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kanit PPA, Aipda Rizkiantoro, kepada bakabar.com, Rabu (6/1) siang.
Rizki bilang perkara kasus persetubuhan anak tersebut dilakukan khusus sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara perkaranya berproses, masa penahanan terhadap pelaku terbatas. Itu mulai tujuh hari, dan bisa diperpanjang sampai delapan hari. Jadi, total lima belas hari.
“Jadi, kasus ini penanganan perkaranya khusus. Selain, harus ada penelitian pihak terkait, juga saat pemeriksaan pelaku dan korban ada pendampingan keluarga,” terang Rizki.
4. Tarif Travel Naik
MULAI Kamis (7/1) tarif penumpang travel tujuan Batulicin ke sejumlah daerah di Kalsel mengalami perubahan tarif.
Tarif terbaru sekarang tujuan Batulicin-Banjarmasin-Banjarbaru-Martapura-Bandara Syamsuddin Noor pulang pergi (PP) ditetapkan sesuai dengan tempat duduk.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: