Berita Tanah Bumbu

Polsek Simpang Empat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanbu, Satu Dari Kotabaru

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Pelaku AHM dan MR yang ditangkap di Tanah Bumb oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Tanah Bumbu (Tanbu).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHM (35) dan MR (25). Mereka diciduk dalam operasi kewilayahan Sikat Intan II 2023.

"Kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (19/9).

AHM ditangkap di Jalan Kodeco Kilometer 04, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat. Warga Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan di Kotabaru ini diringkus, Minggu (17/9) pukul 21.00 Wita.

Sedangkan MR diringkus di Jalan Transmigrasi, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Senin (18/9) pukul 00.30 Wita. MR sendiri tercatat sebagai warga desa setempat.

"Dari tangan AHM, disita sepaket sabu dengan berat 0,10 gram. Sedangkan dari MR, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 9,44 gram," tambah Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono.

Editor


Komentar
Banner
Banner