bakabar.com, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Cempaka, Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang perempuan berinisial HDH (57), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan di Jalan Banua Peraja Utara, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 paket sabu dengan berat bersih masing-masing 4,82 gram dan 3,26 gram.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Pujiyanto, mengungkapkan bahwa selain sabu, juga disita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap, pipet kaca, sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan sejumlah plastik klip kosong untuk mengemas sabu,” jelas Pujiyanto.
Atas perbuatan tersebut, HDH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (A) UU Nomor 1 Tahun 2026.









