bakabar.com, RANTAU - Jajaran Polsek Binuang berhasil meringkus tiga warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin karena kedapatan miliki sejumlah narkotika jenis ekstasi.
Ketiganya masing-masing berinisial SB (42), AH (22), dan MI (20) yang merupakan warga Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin melalui Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sekumpulan orang yang ingin melakukan pesta narkotika.
Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang disebut sebagai lokasi para pelaku. Benar saja, di sana polisi berhasil mengamankan tiga orang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah tersebut.
"Benar, Rabu (3/1) sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah Kelurahan Binuang tepatnya di rumah SB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap atau tutup botol rakitan lengkap dengan sedotan," jelasnya.
Akibat ulahnya, ketiganya dikenakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Binuang guna dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut," pungkas Bripka Hanri Sanada.
Baca Juga: Ratusan Anak di Tapin Terserang DBD, 3 Pasien Meninggal Dunia
Baca Juga: Setubuhi Anak Selama 4 Tahun, Ayah Keji di Tapin Terancam 15 Tahun Penjara