bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis (23/04) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SN alias Supianto (25), warga Kelayan A, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan Sultan Adam pada 16 April 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 44,58 gram.
“Selain sabu, kami juga menemukan 10 butir tablet diduga ekstasi berlogo grenana warna merah muda dengan berat 3,73 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV warna hijau-merah,” jelas Timbul.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui tersangka memiliki seorang bandar. Namun saat dilakukan pengembangan, bandar tersebut sudah melarikan diri ke luar daerah. “Kami akan terus mengejar bandar tersebut meski telah melarikan diri dari Banjarmasin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHPidana tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.










