bakabar.com, PALANGKA RAYA â Polresta Palangka Raya, Kalteng menggelar ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (5/10).
Press rilis ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung di lobby Mapolresta dan dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung.
Kombes Jaladri mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan. Terungkap bahwa tersangka SN (22) melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak 6 kali.
“Dengan rincian, yakni 5 kali pada Juli dan 1 kali pada September di rumah tersangka di Palangka Raya,” ungkap Jaladri.
Dijelaskan Jaladri, awalnya pada Sabtu, 12 Juli 2020 siang, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka.
Setelah selesai belajar korban kemudian masuk ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi.
“Persetubuhan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli dan terakhir terjadi pada tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka di Palangka Raya,” beber Jaladri.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menunjukkan barang bukti berupa 1 buah HP merek Advan warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang warna hitam.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.