Hot Borneo

Polresta Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal, Begini Komitmen Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan ribuan botol minuman keras tanpa izin edar alias ilegal, Kamis…

Featured-Image
Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan di Halaman Polresta Banjarmasin, Kamis (1/9). Foto: apahabar.com/Riyadh Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan ribuan botol minuman keras tanpa izin edar alias ilegal, Kamis (1/9) siang.

Miras yang diperoleh dari hasil razia selama sepekan terakhir itu, digilias dengan alat berat. Pemusnahan ini juga disaksikan anggota Forkopimda Banjarmasin, termasuk Wali Kota Ibnu Sina.

“Terdapat 4.239 botol yang dimusnahkan,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, usai pemusnahan. giat

“Miras itu disita dari tempat hiburan malam, depot, arena biliar dan warung-warung kecil yang berjualan tanpa izin,” imbuhnya.

Sementara Kota Banjarmasin menegaskan akan mencabut izin usaha dari kafe yang menjual miras tanpa izin. Termasuk juga menjual minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 persen atau golongan A.

“Secara ketentuan memang tidak boleh, karena kafe itu untuk tempat mengopi. Kalau menjual miras, berarti terjadi penyalahgunaan tempat dan izin operasi akan dicabut,” tegas Ibnu.

“Ini yang harus diawasi bersama-sama. Kami berharap masyarakat yang melihat atau menemukan, langsung laporkan saja,” sambungnya.

Berkaca dari hasil razia yang diklakukan Satpol PP Banjarmasin, masih banyak penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Padahal ambang batas itu sudah jelas dimuat dalam Peraturan Daerh Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan, dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

Pun minuman golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Sedangkan golongan B dan C mesti mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).



Komentar
Banner
Banner