bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin kembali memusnahkan narkotika hasil sitaan di Rumah Sakit Ansari Saleh, Rabu (30/10) siang.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi yang terbanyak sepanjang tahun ini.
Tak tanggung-tanggung, ada 2.915,96 gram sabu dan 37,5 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga turut memusnahkan 40 kardus berisi 800 ribu butir sediaan obat tanpa izin edar.
Satu per satu, narkotika dimasukan ke dalam Medical Waste Incinerator, sebuah alat yang dapat membakar habis barang haram tersebut.
“Kita kembali melakukan pemusnahan di sini karena narkoba akan terbakar habis tanpa sisa serta sebagai transparansi kepada masyarakat dalam pengungkapan kasus narkoba,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto didampingi Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Hidayat dan Kabag Ops, Kompol Rizali.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keabsahan atau keasliannya.
"Kita sudah koordinasi dengan BPOM. Jadi memang tidak ada izin edar dan tidak ada merk. Kemungkinan memang akan diedarkan untuk mencari keuntungan sendiri," kata Kapolresta.
Dalam kegiatan, polisi juga menghadirkan pelaku-pelaku tindak pidana tersebut.
Barang bukti, hasil sitaan dari 10 orang pelaku dalam 9 laporan polisi (LP) sepanjang September-Oktober 2019.
“Pelaku ini kebanyakan adalah pemain baru,” Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat menambahkan.
Polisi, kata dia, akan tetap memberantas habis peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Kisah Ipda Jody Dharma Mengungkap Narkoba, Berawal Nonton Film Detective Horatio
Baca Juga: Operasi Antik Intan 2019, Polres Batola Gulung 14 Tersangka Narkoba
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah