bakabar.com, BATULICIN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Barugelang berinisial AA, telah dilimpahkan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Perkara salah satu kepala desa di Kecamatan Kusan Hilir itu dinyatakan P21, sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor: B-2413/0.3.21/Ft.1/11/2022 tertanggal 8 November 2022.
"Sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanbu melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanbu," ungkap Kapolres AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, Rabu (9/11).
Diketahui AA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016. Pria berusia 45 tahun ini menyalahgunakan anggaran pembangunan jalan baru di RT 02 Desa Barugelang.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp215.568.158. Nilai kerugian ini berdasarkan perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Tanah Bumbu.