bakabar.com, TANJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengungkap perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing berinisial YF (44) dan AH (37). Keduanya warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong.
Dari keduanya petugas menyita 272 karung pupuk jenis urea dan NPK merek phonska, satu buku gabungan, tiga mobil pikap dan handphone.
"Untuk mengelabui petugas, keduanya menutup barang bawaan di mobil pikap dengan terpal pada malam hari," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/12) sore.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Pastikan Malam Natal di Banjarmasin Aman
Pengungkapan berawal dari anggota Satreskrim yang melakukan patroli dan mendapati tiga mobil pikap yang mencurigakan mengarah ke arah Kaltim.
Petugas kemudian menyetop mobil tersebut dan mendapati masing-masing mobil mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi.
"Saat dicek diketahui mobil pikap tersebut membawa pupuk bersubsidi. Saat ditanya apakah memiliki kartu tani atau nota angkut ternyata tidak ada," jelas Riza didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo.
Baca Juga: 2 Nelayan Hilang di Laut Kotabaru Belum Ditemukan, Pencarian Tim Gabungan Diadang Cuaca Ekstrem
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah YF dan menemukan 80 karung pupuk urea.
"Setelah dilakukan pengembangan petugas menemukan lagi di gudang tersembunyi milik AH sebanyak 73 karung," bebernya.
"Jadi total barang bukti yang disita, baik pupuk urea dan NPK sebanyak 13,6 ton. Ini jumlah yang cukup banyak mengingat kelangkaan pupuk subsidi yang dialami petani di sini," sambung Riza.
Menurut pengakuan YF, ia membeli pupuk tersebut dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial I yang membawa pupuk ke Tabalong menggunakan truk.
Baca Juga: Fakta di Balik 25 Desember, Sejarah Diperingatinya Hari Natal
"Seminggu bisa tiga kali pengiriman setelah di-drop ke YF, mereka memecahnya ke dalam pikap untuk dibawa ke konsumen mereka di Kaltim," ungkap Riza.
Dalam satu malam pelaku bisa mengumpulkan keuntungan Rp 30 juta. "Jadi bisa dibayangkan total potensi kerugian negara. Setelah diperiksa selama lima bulan hampir mencapai Rp1,5 miliar," tandasnya.