bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong membeberkan pelanggaran yang dilakukan dua tersangka penyalahgunaan belasan ton pupuk bersubsidi.
Tersangka berinisial YF (44) dan AH (37) warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong, melanggar empat hal pelanggaran inti dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pertama memperjualkan pupuk subsidi di luar peruntukannya. Artinya di luar produsen, pengecer resmi dan di luar distributur.
Kedua menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK).
Baca Juga: Jual Belikan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Marindi Tabalong Diamankan Polisi
Ketiga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan keempat menerima gadai atau mengangkut barang diduga hasil kejahatan.
"Hal itulah yang menjadi pelanggaran inti dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan keduanya," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/12) sore.
Riza bilang kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya.
Hal itu sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Baca Juga: Polres Tabalong Ungkap Kronologi Terungkapnya Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
"Saat ini Polres Tabalong masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari pemasok pupuk subsidi kepada kedua pelaku," tegas Riza.