bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong memfasilitasi mediasi damai antara pasangan suami istri yang sebelumnya terlibat cekcok di wilayah Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Namun, proses mediasi tersebut diwarnai tudingan adanya intimidasi oleh anggota kepolisian, yang kemudian dibantah tegas oleh pihak Polres.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan, tindakan anggota di lapangan semata-mata untuk merespons laporan masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
“Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa paksaan atau intimidasi terhadap pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Joko, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan, petugas yang turun ke lokasi merupakan anggota unit patroli dan SPKT, bukan tim penindak. “Keberadaan mereka bagian dari pelayanan kepolisian dalam rangka Harkamtibmas,” katanya.
Joko menambahkan, Polres Tabalong menjunjung tinggi profesionalisme dalam melayani masyarakat, dan selalu terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan ke publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polres Tabalong berkomitmen menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” tegasnya.
Tudingan intimidasi ini sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Peristiwa berawal pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, ketika jajaran Polres menerima laporan dari warga berinisial ED (31) tentang adanya keributan di samping sebuah toko roti di Kelurahan Sulingan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan percekcokan antara seorang pria berinisial IWD (41), yang mengaku sebagai wartawan, dan seorang perempuan berinisial AA (45). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melanjutkan mediasi di Mapolres Tabalong.
"Mediasi dilaksanakan di ruang SPKT dan difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian," terang Joko.
Masalah yang dibahas dalam mediasi berkaitan dengan kepemilikan kendaraan roda empat milik AA, yang sempat dibawa oleh IWD. Setelah dialog terbuka, disepakati bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada AA, dan proses pengambilan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di wilayah Banjarbaru.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan dua orang saksi,” jelasnya.
Joko menegaskan, proses mediasi berlangsung aman, lancar, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.