Kalsel

Polres HSS Ringkus Pengedar Sabu, 8.03 Gram Sabu Diamankan

apahabar.com, Kandangan – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus pengedar narkotika jenis sabu pada…

Featured-Image
Ilustrasi pengguna sabu. Foto-net

bakabar.com, Kandangan - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (14/2) pukul 05.30 Wita di Desa Tanayung Luar Kecamatan Padang Batung.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui ‎Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu mengatakan pelaku bernama Asrul Fajri asal Padang Batung. Asrul ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanayung.

“Sat Narkoba Polres HSS didampingi Paminal Sie Propam Polres HSS datang ke TKP dan berhasil mengamankan Asrul Fazri. Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 4 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Asrul yang diketahui seorang mekanik ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kini Asrul beserta barang bukti 8.03 gram sabu diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas, Iptu Sugandi Ranu.

img

Foto-Humas Pemda HSS

Baca Juga: Isu Penghapusan Honorer, Forum WR II se-Indonesia Minta Solusi Pemerintah

Baca Juga: Diisolasi, Tensi ABK Negatif Corona di Kotabaru Naik

Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner