bakabar.com, Kandangan – Selama 14 hari operasi Antik Intan 2019, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapati sabu 21,17 gram. Tak hanya narkotika jenis sabu, obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 44 butir dan Seledryl 232 butir juga dijaring Polres HSS.
“12 Kasus terdapat dari 5 kecamatan di HSS dan kami tangkap sebanyak 18 tersangka di antara 4 perempuan dan 14 laki-laki,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui âKasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu.
Melihat data ungkap kasus operasi Antik Intan 2019′ Polres HSS sejak 14 hingga 27 Oktober 2019, 12 kasus itu berasal dari Kecamatan Kandangan sebanyak 5 kasus, Sungai Raya 1 Kasus, Padang Batung 2 Kasus, Daha Selatan 3 kasus, dan Daha Utara 1 kasus.
Adapun kasus yang menonjol saat operasi tersebut adalah ditemukannya 14,17 gram sabu dari seorang ibu rumah tangga berinisial IM (36) asal kecamatan Kandangan pada 15 Oktober 2019.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 no 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, IM juga didapati terlibat kasus kepemilikan obat jenis Saledryl sebanyak 232 butir.
Baca Juga: Sungguh Terlalu, Transaksi Sabu di Halaman Masjid
Baca Juga: Di Kalsel, Pengedar Pakai Wanita Jadi Gudang Sabu
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Titipan Napi Teluk Dalam
Baca Juga: BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran 3,104 Kilogram Sabu
Reporter Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Muhammad Bulkini