bakabar.com, MUARA TEWEH – Adi Febrianto (26) dan DW (17) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Barito Utara akibat perbuatan mereka mencuri sarang Walet milik Mahlansyah pada Minggu (12/4) lalu. Dua temannya yang lain, Agus Herianto dan Romadi masih buron.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK Rabu (29/4) menerangkan, kedua tersangka diamankan karena mencuri sarang Walet milik Mahlansyah di Jalan Permata Anggrek Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah pada Minggu (12/4) lalu.
Pencurian dicurigai korban Mahlansyah ketika mengecek lokasi gedung walet miliknya. Dia melihat jendela rumah yang terletak di samping bangunan gedung sarang walet telah rusak. Dia pun kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati
pintu pertama rusak, kunci pintu kedua atau dapur rusak, dan kunci pintu ketiga yang mengarah masuk menuju gedung walet pun juga rusak.
Selanjutnya pelapor memeriksa isi rumah dan telah hilang ample player (mesin walet) sebanyak 2 (dua) unit merk Piro 800 warna hitam dan merk lupa warna hitam serta flashdisk sebanyak 4 (empat) buah.
Mahlansyah kemudian masuk kedalam bangunan sarang burung walet dan mendapati sekitar 20 (duapuluh) lembar sarang burung walet miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.365.000.
Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, didapat informasi bahwa pelaku pencurian sarang walet milik Mahlansyah adalah kelompok Romadi, Agus Harianto, DW, dan Adi Febrianto.
Kemudian Unit Buser menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan profiling mengenai biodata, domisili, dan kegiatan para tersangka.
Pada Selasa ( 28/4) sekitar pukul 13.49 WIB, tersangka Adi Febrianto berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 14.30 WIB tersangka DW juga berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari mulut tersangka Adi Febrianto dan DW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di bangunan sarang walet milik Mahlansyah bersama-sama dengan tersangka Romadi dan tersangka Agus Harianto.
Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim kemudian mendatangi rumah Romadi dan Agus Harianto di Ds. Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, namun kedua tersangka tersebut tidak ada di rumahnya dan masih dalam pengembangan pencarian alias buronan.
“Agus Harianto dan Romadi masih dalam pencarian, keduanya merupakan Residivis pencurian sarang Walet di wilayah hukum Kapuas pada tahun 2017 lalu, ” kata Kristanto Situmeang.
Tersangka Adi Febrianto dan tersangka Agus Harianto berperan sebagai pengawas situasi sekitar tempat melakukan pencurian sedangkan tersangka DW dan tersangka Romadi berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan terlebih dahulu merusak jendela pintu dengan menggunakan linggis dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dan ampli player.
Adi Febrianto dan DW diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit ampli player merk Piro MW-88 warna hitam, 19 (sembilan belas) lembar sarang burung Walet.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Barito Utara. Foto-Istimewa
Reporter: AHC17Editor: Muhammad Bulkini