bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjarbaru menerima laporan adanya kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan.
Meski begitu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dodi Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, Iptu Tajuddin Noor, masih membutuhkan bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus penipuan diduga dilakukan oknum wartawan tersebut.
"Memang benar, hari ini ada warga masyarakat yang melaporkan terkait dengan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Banjarbaru. Namun bukti yang dia bawa masih belum cukup, seperti rekening bank untuk mengetahui nilai kerugian yang dialami korban, agar kami bisa menindaklanjuti kasus ini dan melakukan proses hukum kepada terlapor," ujar Iptu Tajuddin Noor, Senin (05/10).
Iptu Tajuddin Noor melihat bukti-bukti pelapor tidak lengkap, sehingga akan ditolak oleh kejaksaan.
Disisi lain, Tajuddin Noor mengaku masih belum mengetahui apakah terduga pelaku memang benar-benar berprofesi sebagai wartawan atau tidak.
“Sementara ini kan hanya menurut pengakuan dari pelapor saja. Jika hanya bermodalkan id card kita belum bisa memastikan, juga kita belum memeriksa lebih lanjut kepada yang bersangkutan," beber Iptu Tajuddin Noor.
Di sisi lain, Iptu Tajuddin Noor menjelaskan, pihaknya pun masih belum mengetahui dari mana asal-usul pelapor mengetahui bahwa si terlapor kasus dugaan penipuan merupakan seorang insan pers.
"Kita masih belum mengetahui pasti. Karena jika hanya bermodalkan id card saja kan itu bisa dibuat sendiri. Namun, yang kita sesalkan adalah kenapa si pelapor begitu mudah percaya dengan terlapor. Terkait dengan hal ini kita masih belum mengetahui," tandas Iptu Tajuddin Noor.
Terkait dengan bukti-bukti yang belum lengkap tersebut, Tajuddin Noor meminta agar si pelapor segera melengkapinya.
Namun yang pasti jelas Iptu Tajuddin Noor, Polres Banjarbaru akan langsung melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
"Untuk saat ini masih belum bisa dilanjutkan, karena hanya berdasarkan keterangan saksi, dan pengakuan saja. Karena kalau berdasarkan pengakuan saja, pada saat di persidangan nanti bisa saja dia mengelak dan berbelit-belit. Untuk hal itu, kami masih menunggu kelengkapan bukti, yang pasti kami selalu siap menangani kasus ini," bebernya.
Sebelumnya, seorang warga Banjarbaru, SM melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan ke Polres Banjarbaru.
SM mengadukan perihal penipuan tersebut lantaran sudah geram menunggu janji manis terlapor untuk mengembalikan uang miliknya senilai Rp 10 juta.
Namun dari tahun 2019 hingga saat ini janji tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor.
Yang membuat SM makin geram, lantaran nomor teleponnya juga diblokir oleh terlapor.
"Sebenarnya saya tidak ingin membesarkan masalah ini dengan mengadukan ke aparat yang berwajib, karena si terlapor berjanji akan mengembalikan uang saya,” ujar SM.
“Namun sekian lama saya menanti tapi yang bersangkutan belum juga membayar. Bahkan nomor telepon saya juga diblokir olehnya. Dalam hal ini sudah jelas tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," lanjut SM kepada awak media saat ditemui.
Menurut SM, ia dan terlapor sudah saling mengenal lama, sehingga berharap masalah ini bisa dibicarakan baik-baik, jika tidak bisa membayar.
"Jika dia suportif saja, saya juga tidak akan memberikan masalah ini. Tapi, saat beberapa waktu lalu saya sempat menanyakan terkait uang saya tersebut, melalui telepon, namun dia malah memarahi dan membentak saya, kemudian terlapor memutuskan kontak dengan saya," sesal SM.
Hal tersebut membuat SM geram dan mengadukan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini ke pihak berwajib kemarin.