bakabar.com, BANJARBARU - Seusai menetapkan tersangka, Polresta Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu yang diperoleh dari 2 pengedar asal Kotabaru.
Kedua pengedar tersebut berinisial MAF (23) dan MHI (20). Mereka ditangkap di Kompleks Galuh Merindu, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sabtu (3/12).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 26 gram sabu siap edar. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen dan diblender, Jumat (16/12).
"Semua barang bukti seberat 26 gram dimusnahkan semua," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jody Dharma, sesuai prosesi pemusnahan.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin. Sekarang kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Kedua pelaku diancam Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.