Hot Borneo

Polres Banjarbaru Musnahkan Barbuk Sabu Dua Pengedar asal Kotabaru

Polisi berhasil mengamankan dua pengedar sabu asal Kotabaru yang beroperasi di wilayah

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Banjarbaru. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Seusai menetapkan tersangka, Polresta Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu yang diperoleh dari 2 pengedar asal Kotabaru.

Kedua pengedar tersebut berinisial MAF (23) dan MHI (20). Mereka ditangkap di Kompleks Galuh Merindu, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sabtu (3/12).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 26 gram sabu siap edar. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen dan diblender, Jumat (16/12).

"Semua barang bukti seberat 26 gram dimusnahkan semua," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jody Dharma, sesuai prosesi pemusnahan.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin. Sekarang kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya. 

Kedua pelaku diancam Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner