Hot Borneo

Polres Banjar Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta

Polres Banjar, Polda Kalsel, Mengungkap Kasus Peredaran Uang atau Duit Palsu Rp230 Juta, 6 Tersangka Diamankan

Featured-Image
Barang bukti duit pecahan 50ribu palsu yang dibawa pelapor ke Polsek Martapura, Banjar. foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA - Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Kalsel, mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp230 juta.

Enam orang jadi tersangka atas kasus ini, yaitu R dan NK, sementara dua lainnya BS dan JS dari Malang, Jawa Timur, sedangkan I dan A dari Bandung, Jawa Barat.

"Sementara total uang palsu yang kami amankan sekitar Rp 230 juta dengan enam orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.

Ipda Fakhri mengatakan, kasus ini terungkap saat karyawan agen BRILink di Tanjung Rema, Martapura, Banjar melaporkan adanya transaksi uang palsu ke Polsek Martapura.

Mulanya seorang pria R ingin mentransfer Rp40 juta ke rekening nasabah Bank Permata melaui agen BRILink di Tanjung Rema, Senin (26/6/23) lalu.

Namun limit maksimal hanya Rp10 juta, R pun mengiyakan. Segepok uang pecahan 50 ribu diserahkan, transfer 10 juta berhasil.

Terungkapnya uang palsu dari R, saat pihak bank menolak setoran tunai dari karywan agen BRILink tersebut. Pasalnya, pihak bank mendeteksi segepok 50-ribuan itu adalah palsu.

"Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Martapura. Kami langsung melakukan pengembangan," ujar Fakhri.

Fakhri menyebut, modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara mencampur dengan uang asli lalu diikat dengan gelang karet.

"Perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli," sebutnya.

Untungnya, transaksi tersangka di agen BRILink tersebut terekam CCTV, memudahkan kepolisian dalam penelusuran pelaku.

Tersangka R akhirnya terungkap. Ia adalah karyawan toko percetakan di Jalan Karamunting, Kota Banjarbaru.

R rupanya disuruh oleh bosnya berinisial NK untuk melakukan transaksi pakai duit palsu. Akhirnya NK pun digelandang.

Dari keterangan tersangka NK, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu tersebut dikirim oleh salah seorang dari Malang, Jatim.

"Kami melakukan penelusuran ke Malang tanggal 30 Juni. Kami lakukan pencarian, tanggal 1 Juli kami amankan tersangka berinisial BS dan JS," terang Fakhri.

Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengakui mendapatkan uang palsu dari I dan A yang saat itu posisinya berada di Bandung.

"Melalui BS dan JS, kami pancing agar I dan A ini mau datang ke Malang, akhirnya dia datang dan langsung kami amankan karena bukti - bukti sudah cukup," ucap Ipda Fakhri.

Dari semua tersangka tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp230 juta.

Dari semua tersangka tersebut status mereka masih sebagai pengedar, bukan pencetak uang palsu.

Kini, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika ada ditemukan segera lapor ke kepolisian terdekat," imbaunya.

Baca Juga: Suasana Haru Sambut Kai Tosan Usai Tiga Hari Terpisah dari Rombongan Haji Kabupaten Banjar

Editor


Komentar
Banner
Banner