Peristiwa & Hukum

Polres Balangan Bekuk Seorang Pengedar, Temukan 35 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan SU (44) warga Kabupaten Tabalong dengan barang bukti 35 Paket sabu seberat 18.37 gram.

Featured-Image
SU (44) warga Tabalong dengan barang bukti 35 paket sabu seberat 18,37 gram. Foto-Satresnarkoba Polres Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan SU (44) warga Kabupaten Tabalong dengan barang bukti 35 paket sabu seberat 18,37 gram.

Aksi penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari HI (39) yang diamankan Satnarkoba Polres Balangan di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, karena kedapatan memiliki sabu di dalam mobil.

HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU (44) warga  Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Lantas pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil membekuknya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan SU bermula dari penyelidikan terhadap HI yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6/2024) tengah malam. 

"Tersangka SU ditangkap pada Jumat 21 Juni 2024 dini hari oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Ia dibekuk di pondok pribadi milik SU, tepatnya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong," ucap Iptu Eko

Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut pihak kepolisian menemukan 35 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.

SU (44) pun kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.

Atas tindakannya, SU melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner