Borneo Hits

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Fee Proyek Pembangunan Jalan di Balangan

SA dilaporkan karena kasus penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban senilai Rp 250.000.000.

Featured-Image
Ilustrasi penipuan fee proyek. Foto-dok

bakabar.com, PARINGIN - Polres Balangan menangkap seorang warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, beinisial SA lantaran terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan.

SA dilaporkan karena kasus penipuan atau penggelapan fee proyek pembangunan jalan di Balangan dengan kerugian korban senilai Rp250.000.000.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, SA diamankan pada sebuah tempat makan di Kelurahan Batu Piring.

"SA diamankan jajaran kepolisian pada 7 Agustus kemarin," kata dia, Sabtu (10/8).

SA diamankan usai adanya laporan dari seseorang yang merasa ditipu.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan didapatilah barang bukti lengkap untuk proses hukum lanjutan.

"Saat ini SA sudah kami amankan dan untuk pelapor, sementara masih satu orang," jelas Iptu Eko.

Uang itu diakui korban merupakan fee proyek untuk paket jalan di Desa Guha - Gampa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, sebesar Rp5 miliar.

Dikatakan pelapor, usai penyerahan fee tersebut hingga waktu yang disepakati keduanya pada Februari 2024 tidak didapati adanya realisasi.

"Atas kejadian inilah korban melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Eko.

Terhadap perbuatannya, SA disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner