Peristiwa & Hukum

Pelaku Penganiayaan Tewaskan Wanita di Balangan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang lelaki memukul perempuan paruh baya di kebun karet hingga tewas, diduga karena emosi

Featured-Image
Polisi Pasangi Line Tempat MU (45) Yang Ditemukan Tewas Setelah Di Aniaya Oleh AR (58) Warga Desa Tabun Kabupaten Balangan.

bakabar.com, PARINGIN - Seorang lelaki memukul perempuan paruh baya di kebun karet hingga tewas, diduga karena emosi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tabuan, RT 2 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Diketahui lelaki tersebut berinisial AR (58). Ia memukul perempuan yang diketahui berinisial MU (45) warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

MU yang merupakan korban penganiayaan dari AR tewas di tempat saat mengalami dua kali pukulan. 

AR memukul MU menggunakan kayu karet yang ia dapati di tempat kejadian. Pukulan pertama tepat mengenai kepala MU yang menyebabkan MU jatuh ke tanah. Lalu pukulan kedua  juga di bagian kepala yang diduga menyebabkan MU meninggal. 

MU ditemukan warga setempat dan suaminya di kebun karet dalam keadaan tak bernyawa. 

Kejadian itu juga langsung dilaporkan saksi ke Polsek Halong dan mayat MU ditangani serta dievakuasi dari lokasi kejadian. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan pelaku saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polsek Halong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Halong dan saat ini sudah ditahan," kata Iptu Eko.

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sebilah kayu karet sepanjang 65 cm, satu pakaian milik korban satu stel pakaian milik pelaku.

Terhadap perbuatannya, AR disangkakan Pasal 338 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner