bakabar.com, PARINGIN - Menutup tahun 2024, Polres Balangan yang dipimpin Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin memaparkan hasil ungkap tindak pidana umum dan narkoba yang ditangani jajaran Polres Balangan setahun terakhir.
Merujuk data yang diutarakan Kapolres Balangan, pada tahun 2024 ada sebanyak 84 laporan perkara tindak pidana umum. Sementara perkara yang berhasil ditangani kurang lebih 78 persen.
"Laporan perkara ini mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 119 perkara dan tahun 2022 sebanyak 119 perkara," ungkap AKBP Riza Muttaqin saat press release Polres Balangan di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Jumat (27/12/2024).
Perkara yang menonjol di tahun 2024 ujarnya perihal kasus penggelapan dana honor KPPS dan pembunuhan di awal tahun serta kasus pembunuhan di Desa Tabuan dan pelakunya berhasil diamankan. Lalu ada pula penanganan perkara mata uang palsu.
Khusus untuk tindak pidana umum kata AKBP Riza Muttaqin, pada tahun 2024 pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 perkara. Ditambah adanya sejumlah perkara perlindungan perempuan dan anak.
Sementara untuk tindak pidana narkoba, pada tahun 2024 ada 76 perkara. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang hanya 61 perkara dan tahun 2022 sebanyak 57 perkara.
Khusus dalam penanganan narkoba ini, Polres Balangan juga melakukan restorative justice terhadap beberapa tersangka, terutama yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba.
Dalam penetapan restorative justice tersebut, Polres Balangan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri Balangan dalam penentuan keputusan. Dimana hasilnya akan mengarahkan kepada tersangka untuk direhabilitasi.
Kapolres berharap penanganan narkoba dan peredaran gelap obat terlarang tersebut dapat ditekan, mengingat dampak negatifnya untuk pengguna.
Selain itu dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil ditangani, akan meminimalisir tindak pidana lainnya.