bakabar.com, PARINGIN - Polres Balangan, Polda Kalsel, berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Balangan.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA (29) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam.
MHA diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Hulu Sungai Tengah ke Kabupaten Balangan. MHA dibekuk di Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dari penangkapan terhadap MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.
MHA beserta barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA.
MHA juga mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkona jenis sabu dari orang lain.
“Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).
Lanjutnya, pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni beinisial MN (29) alias Gucik.
Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Gucik ditagkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.
Gucik pun lanjutnya juga mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.
Saat penangkapan terhadap Gucik, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.
Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip berwarna being, satu buah kotak roko, satu pipet kaca warna bening, selembar potonngan tisu warna putih, satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp 84.000.
Saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.