Peristiwa & Hukum

Dua Pegawai Honorer Balangan Ditangkap Gegara Sabu

Satresnarkoba Polres Balangan kembali membekuk dua orang tersangka tidak pidana narkoba.

Featured-Image
MAR (20) dan MAA (28) Tersangka Kasus Narkoba Di Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk dua orang tersangka, masing-masing berinisial MAR (20) dan MAA (28).

Keduanya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Penangkapan bermula saat aparat kepolisian mencurigai MAR yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Ia ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Batu Piring.

MAA yang berada bersama MAR di dalam mobil turut diamankan, karena diduga mengetahui dan mendampingi MAR saat transaksi berlangsung.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Balangan.

“Keduanya saat ini ditahan di sel Polres Balangan, menunggu proses penyelidikan dan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Eko, Sabtu (14/6/2025).

Iptu Eko juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku diketahui berstatus sebagai tenaga honorer (non-ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Balangan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana MAR.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Calya, dua unit telepon genggam, sebungkus kotak rokok, serta satu pipet kaca bening yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Editor
Komentar
Banner
Banner