bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi menetapkan status quo pada puluhan hektare lahan gambut yang terbakar di dua kelurahan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dengan begitu lahan yang terbakar tidak bisa diganggu gugat sembari aparat kepolisian mencari pelaku pembakaran.
Kabag Ops. Polresta Palangka Raya, Kompol Ganda Baru Napitupulu, menegaskan pihaknya sampai hari ini masih mencari pelaku pembakaran dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Yang jelas kami akan memanggil pemilik lahan dan meminta keterangan. Masalah api yang membakar lahan ini dari mana? Apakah disengaja atau bukan dari pemilik lahan? Sementara kami akan status quo-kan dan memasang police line di daerah yang akan kami lakukan penyelidikan," terangnya.
Baca Juga: Duh, Kakek Cabuli Gadis di Bawah Umur di Musala Balikpapan
Baca Juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Online Dituntut Seumur Hidup!
Sementara itu, Koordinator Satgas Karhutla Palangka Raya, Heri Fauzi, menyebutkan pihaknya saat ini masih belum bisa mengkalkulasi jumlah luas lahan yang terbakar di dua kelurahan ini.
Hingga Rabu (30/8) sore, lokasi lahan gambut yang terbakar di wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun dan Kelurahan Bukit Tunggal masih belum sepenuhnya bisa dipadamkan.
"Di Kota Palangka Raya dalam beberapa pekan ini, jumlah titik api baru memang banyak bermunculan. Namun dengan kesigapan tim satgas Karhutla masih bisa melakukan pemadaman secara terpadu," katanya.
"Di lokasi ini kami masih belum bisa mengkalkulasi berapa luasan lahan yang terbakar. Yang pasti ada sekitar puluhan hektar, sampai hari ini ada beberapa yang masih berasap itu yang kita lakukan pendinginan" tambahnya.
Saat ini lahan yang terbakar dalam proses pendinginan. Petugas sempat menemukan bangkai ular piton yang mati akibat terpanggang di lahan tersebut.
Berdasarkan data sementara, jumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya hingga akhir Agustus 2023 mencapai 190 kali dengan luasan lahan yang terbakar lebih dari 120 hektare lebih.