bakabar.com, BARABAI – MZA, seorang pria diduga anggota kepolisian tersandung kasus penyalahgunaan sabu di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan oknum tersebut diduga kuat berkaitan dengan seorang kurir wanita berinisial DLA alias Anggun yang lebih dulu diamankan tim gabungan.
Informasi terbaru, keduanya dibekuk secara terpisah oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres HST, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Anggun diamankan di kawasan Barabai. Sementara, MZA disebut-sebut di sebuah asrama. Dari tangan Anggun, polisi mengamankan narkotika sebanyak lima paket lebih sabu seberat 20,9 gram dan lima butir pil ekstasi. Sementara, dari oknum tersebut polisi menyita mobil dan sebuah telepon genggam.
Sampai hari ini, bakabar.com terus berupaya mencari tahu kronologis lengkap penangkapan keduanya. Namun, sampai berita ini ditayangkan keterangan lanjutan keduanya masih ngadat di kepolisian.
"Harap sabar. Informasi masih pengembangan. Senin ulun [saya] sampaikan lagi," jelas Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Jumat malam, mewakili Kapolres AKBP Danang Widaryanto.
Lantas, bagaimana mestinya polisi menangani kasus ini? Pertanyaan tersebut media ini sodorkan ke pemerhati hukum Kalsel, Muhammad Pazri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Menurut Pazri, polisi harus terbuka dalam penanganan kasus tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait oknum ini, ya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara transparan dan sampai tuntas,” ujar direktur Borneo Law Firm itu, Sabtu (4/9).
Bicara kasus penyalahgunaan sabu, motif umumnya karena faktor ekonomi. Namun, Pazri meminta polisi juga memerhatikan beragam faktor lainnya.
“Di institusi kepolisian bisa jadi tuntutan organisasi, beban penyelesaian kasus, tekanan kerja, kejahatan yang semakin kompleks, masalah pribadi, membuat kesehatan jiwa polisi jadi rentan, ini harus jadi perhatian,” ujarnya.
Karenanya, Pazri berharap bidang profesi dan pengamanan terus mengusut peranan MZA, apakah sebagai pengedar atau sekadar pemakai.
Polisi, kata Pazri, adalah pengayom dan teladan bagi masyarakat. Penataan tugas, dan kesehatan personel harus menjadi perhatian utama.
“Harus ada peran organisasi secara keseluruhan dalam pembinaan,” ujar magister ilmu hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Terkait penindakan, Pazri lantas teringat komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja teknis Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri, April 2021 silam.
“Kapolri telah meminta untuk ‘menyelesaikan’anak buahnya yang terjeratnarkoba. Kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” ujar Pazri mengutip perkataan Listyo.
Kronologis Pengungkapan
Viral Penangkapan Wanita Barabai, Terduga Oknum Polisi Ikut Terciduk
Pengungkapan kasus ini bermula ketika potret seorang wanita mengenakan baju tahanan beredar luas di linimasa media sosial warganet di Barabai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Yang menyorot perhatian, lumayan banyak barang bukti sabu yang diamankan bersama wanita berjilbab itu.
Belum jelas kapan dan di mana keduanya diamankan polisi. Namun sumber media ini di Polda Kalsel membenarkan penangkapan itu.
"Ya benar, kasusnya di Polres HST," ujarnya.
Dari tangan Anggun, polisi mengamankan lebih dari lima paket sabu ukuran jumbo yang ditaksir seberat 20,9 gram.
Rinciannya lebih dari lima paket sabu, lima butir ekstasi, korek api, uang tunai, dan telepon genggam.
Lebih mengejutkan lagi, MZA yang diamankan bersama Anggun dilaporkan merupakan oknum polisi. Saat ini oknum itu telah menjalani proses di Propam Polres HST.
Dilengkapi oleh HN Lazuardi