bakabar.com, TANJUNG - Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian solar perusahaan di Tabalong. Keduanya dari Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Masing-masing YF (31) warga Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU dan FD (27) warga Kelurahan Setiap, Kecamatan Setiap Pandawan, HST.
Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong, di sebuah rumah Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong, Kamis (6/10) dini hari.
"Keduanya diamankan terkait kasus pencurian di sebuah tempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8.000 liter di lokasi pertambangan batubara di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (10/10).
Sutargo bilang keduanya ditangkap berdasarkan laporan pelapor yang dikuasakan perusahaan yang solarnya dicuri.
"Solar sendiri disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang," terangnya.
Saat itu, lanjut Sutargo, pelapor mendapatkan laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian solar.
"Hal itu diduga adanya perbuatan pencurian karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran," ungkapnya.
Pencurian sendiri diduga dilakukan keduanya di antara pertengahan hingga akhir September 2023, dan solar yang hilang diperkirakan sebanyak 1.350 Liter.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dalam rentang waktu 6 bulan," ungkap Sutargo.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 31 buah jeriken plastik dengan berbagai ukuran.
"4 jeriken masih berisi solar dan 27 jeriken dalam keadaan kosong serta mobil double cabin warna putih," pungkas Sutargo.
Baca Juga: Sempat Ambrol, Ruas Jalan di Binturu Tabalong Diperbaiki