Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil di Pekauman Banjarmasin

Seorang pria, Noor Ifansyah (52) ditangkap polisi lantaran melukai istrinya, Istaniah (32).

Featured-Image
Noor Ifansyah ditangkap polisi usai melukai istrinya. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria bernama Noor Ifansyah (52) ditangkap polisi lantaran melukai sang istri Istaniah (32).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Rantauan Timur I, Gang Burung RT 5, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Selasa (25/7).

Menurut pihak kepolisian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilatari cekcok antar keduanya.

"Meski begitu, kita masih dalam terkait motifnya," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto diwakili Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi, Rabu (26/7).

Istaniah, akrab disapa Nia, ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya.

Di tubuhnya didapati beberapa mata luka akibat senjata tajam, antaranya: luka robek tangan sebelah kiri, luka robek di perut, dan luka di bagian dada. Nahasnya, Nia rupanya juga dalam kondisi hamil.

Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin untuk diberikan penanganan intensif.

.Sementara Noor Ifansyah diamankan pihak kepolisian di rumah sakit, saat tengah menjaga istrinya yang sebelumnya dianiayanya itu.

Noor Ifansyah juga dengan kondisi beberapa luka lebam di badannya, yang didapatnya saat berkelahi dengan istrinya.

Atas perbuatan tersebut, Noor Ifansyah terancam hukuman berdasar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Editor


Komentar
Banner
Banner