Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap Seorang Janda Muda Pengedar Sabu di Balangan

Seorang janda muda beranak satu berusia 21 tahun berisial NO berhasil ditangkap satuan Polres Balangan usai kedapatan melakukan transaksi narkoba.

Featured-Image
NO (21) Tersangka Pengedar Narkotika Di Desa Awayan, Kabupaten Balangan. Foto-Humas Polres Balangan.

bakabar.com, PARINGIN - Seorang janda muda beranak satu berusia 21 tahun berisial NO berhasil ditangkap anggota Polres Balangan usai kedapatan melakukan transaksi narkoba.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo di wilayah Desa Awayan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/6/2024) malam.

NO diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan barang bukti lainnya.

"Saat interogasi NO melakukan jual beli narkoba karena faktor ekonomi," bebernya. 

Saat ini NO diamankan di Polres Balangan untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Editor


Komentar
Banner
Banner