bakabar.com, TANJUNG - Seorang remaja berinisal RM (18) diamankan polisi terkait kasus penganiayaan di Taman Giat Kota Tanjung, Tabalong.
Warga Kelurahan Agung, Tanjung, Tabalong ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan seperti termuat di Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
RM ditangkap anggota Polsek Tanjung dan Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (12/7) siang saat berada di Taman Giat Kota Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, RM ditangkap karena diduga menganiaya tukang parkir.
Korban berinisial MH (58), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
"Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir sebuah masjid di Kelurahan Tanjung, 28 Juni 2023 lalu," jelasnya, Kamis (13/7).
Menurut keterangan korban, kata Sutargo, saat itu sedang mengarahkan mobil yang akan keluar masjid.
Namun, RM saat itu berulang kali mengganggu pekerjaan korban dengan meletakkan kardus di atas kendaraan yang dijaga oleh korban.
Cekcok mulut di antara keduanya terjadi. RM tidak terima ditegur korban dan menanggapi dengan ucapan mengusir 'apa kamu, pergi sana'.
Korban lalu menjawab bahwa dia sudah lama bekerja di tempat parkir tersebut.
"Korban yang kembali mengatur kendaraan yang akan keluar kemudian tiba-tiba didorong pelaku dari belakang hingga terjatuh dan tersungkur di trotoar," beber Sutargo.
"Pelaku lalu mendekati dan memegang leher serta membenturkan kepala korban ke trotoar, hingga dahi korban bagian kanan mengeluarkan darah," terang Sutargo.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai, RM kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju kaus lengan panjang warna biru dan celana panjang warna krim.
Baca Juga: Hayau Barait ke-7, Enam Rider Internasional Siap Jajal Sirkuit Gedambaan Kotabaru