bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (30) di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan, Bukit Rawi, Kalteng, Kamis (13/10).
Dari tangan MU, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 1.48 gram siap edar. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 sendok sabu, 1 lembar kertas tulis, 1 kantong plastik hitam serta 1 unit Hp merk Vivo warna ungu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar yang telah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari informasi petugas di lapangan, tersangka adalah pengedar yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut," katanya.
Saat ini pengedar sabu itu telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Sejoli di Balikpapan Dibekuk Polisi