bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung sabu seberat 408,19 gram berhasil disita dari tangan Muhammad Riduan alias Duan.
Pria 38 tahun itu merupakan warga Jalan RK Ilir Rusunawa, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Duan diringkus di Jalan Djok Mentaya atau tepatnya di seberang Gang Guntur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (28/09) sore, sekitar pukul 16.15.
Sejak lama, Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan sudah mencium gelagat dari Duan yang hendak mengedarkan narkotika.
“Pelaku sudah kami intai karena memang sudah masuk dalam target operasi,” kata Wahyu.
Polisi menyergap pelaku yang sesaat sebelumnya meletakkan bungkusan warna hitam yang di dalamnya berisi 4 paket besar sabu-sabu.
Polisi kemudian menggiring pelaku ke markas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lanjutan.
“Kami masih telusuri asal muasal sabu,” jelas Wahyu.
Untuk sementara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Sri Bintang Ditangkap karena Narkoba
Baca Juga: Diduga Jual Narkoba, Polisi Tangkap Putri Sri Bintang Pamungkas dan 1 Rekannya
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah