bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
TS (36) diamankan di Gang Nila RT 01 RW 01 Desa Tegal Sari Kecamatan Satui, Rabu (31/5) sekira pukul 18.00 Wita.
"Kami amankan pemakai sekaligus pengedar sabu dan ineks di Satui," ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (1/6).
Baca Juga: Tak Puas Kuras Isi Kotak Amal, Pria Asal Kalteng Juga Curi Motor di Tabalong
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. "Kami tangkap saat berada di samping rumahnya," ujar Iptu J Sinaga didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah.
Iptu J Sinaga menambahkan ada tujuh paket narkotika jenis sabu serta dua butir ekstasi warna abu-abu yang mereka temukan.
"Tujuh paket sabu dengan berat bersih 0,31 gram serta dua butir ekstasi seberat 0,8 gram," jelasnya.
Baca Juga: Sevilla Jadi Raja Liga Europa Usai Tumbangkan AS Roma
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu buah tas, kotak rokok, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip, serta uang tunai sebesar 200 ribu diduga hasil penjualan.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres," pungkas Iptu J Sinaga.